Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penambang Emas Ilegal di Manokwari Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/09/2022, 14:45 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Enam terdakwa penambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (13/9/2022).

Para terdakwa itu adalah Jonle Tapedune, Alfred Tuwompia, Suhidayat Harun, Dahlan Lamane, Muhamad Basri dan Piet Hein Buluran.

Hakim ketua, Cahyono Riza Adrianto, menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan, yang meringankan para terdakwa yakni mereka belum pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.

"Menjatuhkan vonis terhadap saudara Jonle Tapedune dan lima penambang lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa membayar denda ditambah hukuman penjara 1 bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan terhadap para terdakwa.

Baca juga: 31 Penambang Ilegal di Manokwari Jalani Sidang Perdana

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Sebab, para terdakwa menambang dengan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Hutan Konservasi Sembulan Dijarah Penambang Ilegal, 3 Pelaku dan 1 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, di hadapan majelis hakim, mengatakan, menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim terhadap kliennya berdasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Putusan ini memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan," katanya.

Sementara itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Enam terdakwa itu ditangkap pada 17 April 2022 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat. Para terdakwa ditahan sejak 18 April 2022 hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni. Berkas para terdakwa dalam proses sidang dipisahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com