Salin Artikel

6 Penambang Emas Ilegal di Manokwari Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

MANOKWARI, KOMPAS.com - Enam terdakwa penambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (13/9/2022).

Para terdakwa itu adalah Jonle Tapedune, Alfred Tuwompia, Suhidayat Harun, Dahlan Lamane, Muhamad Basri dan Piet Hein Buluran.

Hakim ketua, Cahyono Riza Adrianto, menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan, yang meringankan para terdakwa yakni mereka belum pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.

"Menjatuhkan vonis terhadap saudara Jonle Tapedune dan lima penambang lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa membayar denda ditambah hukuman penjara 1 bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan terhadap para terdakwa.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Sebab, para terdakwa menambang dengan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, di hadapan majelis hakim, mengatakan, menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim terhadap kliennya berdasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Putusan ini memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan," katanya.

Sementara itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Enam terdakwa itu ditangkap pada 17 April 2022 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat. Para terdakwa ditahan sejak 18 April 2022 hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni. Berkas para terdakwa dalam proses sidang dipisahkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/144502578/6-penambang-emas-ilegal-di-manokwari-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke