SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani (NM) mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk ketiga kalinya, Senin (8/8/2022).
Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Usai Berobat dari Thailand, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani wajib lapor.
Pada pukul 12.57 WIB Nikita bersama pengacaranya, keluar dari ruang penyidik.
"(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang," kata Fahmi kepada wartawan. Senin.
Dikatakan Fahmi, selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota
Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada hari ini 8 Agustus 2022.
"Saya gak hitung yang ke berapa (wajib lapor). yang ketiga kali," ujar Fahmi.
Terkait proses penyidikan, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Ya proses lanjut aja penyidik, ya kita ikutin aja," katad dia.
Saat akan dimintai keterangannya oleh awaj media, Nikita langsung masuk ke mobilnya seusai keluar dari gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.