SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, Nikita Mirzani ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan, alasan kepolisan tidak melakukan pencekalan terhadap NM karena dinilai tidak akan melarikan diri.
"Tidak ada pencekalan karena tidak akan melarikan diri, tersangka NM kooperatif," kata Iwan kepada Kompas.com di ruangannya, Kamis (29/7/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Dikabarkan ke Thailand, Polisi: Sedang Periksa Kesehatan
Sebelum berangkat ke luar negeri, atau pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB, NM telah mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk melakukan wajib lapor sebagai syarat tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, lanjut Iwan, NM melalui pengacaranya Fahmi Bachmid telah memberitahukan kepada penyidik kepergiannya ke luar negeri untuk keperluan berobat.
"Awalnya tersangka NM melalui lawyer-nya telah melayangkan surat keterangan sakit kepada penyidik," ujar Iwan.
Baca juga: Nikita Mirzani Dikabarkan ke Thailand, Polisi: Sedang Periksa Kesehatan
Iwan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan. Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidikan terus berlanjut sacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.