Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dikabarkan ke Thailand, Polisi: Sedang Periksa Kesehatan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:02 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor sebelum berangkat ke luar negeri pada Selasa (26/7/2022).

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Iwan mengatakan, Nikita tidak mangkir dari wajib lapor karena sudah menjalaninya pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Iwan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan. Jumat (29/7/2022).

Iwan mengungkapkan, NM melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat resmi terkait tujuan berangkat ke luar negeri.

Dalam surat itu, kata Iwan, NM pergi ke luar negeri untuk berobat.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ujar Iwan.

Meski begitu, lanjut Iwan, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan. Sebab, tersangka NM dinilai kooperatif kepada penyidik.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," kata dia.

Iwan menegaskan, penyidikan yang sedang dilakukan tetap berjalan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tandas Iwan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Polisi soal Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Dikabarkan, Nikita Mirzani terbang ke Thailand saat dia menyandang status tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita ditangkap oleh Penyidik Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, karena dinilai tidak kooperatif pada Kamis (21/7/2022).

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena adanya permohonan penangguhan dari pengacara dengan pertimbangan kemanusiaan. Pada Jumat (22/7/2022) malam, Nikita kembali pulang dengan syarat wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com