Salin Artikel

Nikita Mirzani Kembali Datangi Polresta Serang Kota

Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB.

Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani wajib lapor.

Pada pukul 12.57 WIB Nikita bersama pengacaranya, keluar dari ruang penyidik.

"(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang," kata Fahmi kepada wartawan. Senin.

Dikatakan Fahmi, selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif.

Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada hari ini 8 Agustus 2022.

"Saya gak hitung yang ke berapa (wajib lapor). yang ketiga kali," ujar Fahmi.

Terkait proses penyidikan, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Ya proses lanjut aja penyidik, ya kita ikutin aja," katad dia.

Saat akan dimintai keterangannya oleh awaj media, Nikita langsung masuk ke mobilnya seusai keluar dari gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/135400678/nikita-mirzani-kembali-datangi-polresta-serang-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke