SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor ke penyidik pada Senin (1/8/2022) pagi.
Diketahui, Nikita dikabarkan berangkat ke luar negeri untuk berobat ke Thailand disaat dirinya menyandang status tersangka
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mendatangi Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pukul 09.30 WIB ditemani pengacaranya Fahmi Bachdim.
"Engga ada (keperluan apa-apa), Wajib lapor saja," kata Niki kepada wartawan. Senin (1/8/2022).
Nikita menegaskan, pada 27 Juli 2022 berangkat ke Thailand melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk menjalani operasi.
"Sakit bener dong, masa sakit pura pura. Kemarin tuh habis operasi, ada operasi bagian dalam," ujar Nikita.
Meski dalam kondisi penyembuhan pascaoperasi, Nikita tetap menunaikan kewajibannya sebagai tersangka untuk wajib lapor kepada penyidik
"Sekarang lagi masih masa penyembuhan dulu karena jahitan belum kering. Ini saja pakai morfin biar ngilangin rasa sakit, morfin habis operasi," tandasnya.
Baca juga: Tidak Ada Pencekalan Terhadap Nikita Mirzani, Polisi: NM Tidak Akan Melarikan Diri
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan NM telah melakukan wajib lapor pagi tadi untuk yang kedua.
"NM sudah wajib lapor yang kedua. Jadwalnya setiap pekan, untuk harinya itu tidak tentu," kata Iwan.
Iwan mengapresiasi NM karena sudah kooperatif dan patuh pada komitmennya untuk wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.