Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Kompas.com - 22/07/2022, 19:06 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022).

Kepada penyidik, Nikita menyatakan tidak ingin jauh dari anak bungsunya, Arkana.

Bahkan Nikita berkata, bila dia dipenjara anaknya yang masih tiga tahun itu harus ikut bersamanya.

Selama proses pemeriksaan Nikita Mirzani di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, memang Arkana selalu mendampingi ibunya.

Baca juga: Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani

"Kita sudah berusaha untuk anak itu jangan dibawa ketika di kantor polisi ataupun ditanya ibunya. Tapi ibu Nikita itu tetap tidak mau. Bahkan ibuu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya pun dipenjara," kata relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang, Ani Pancani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Padahal, pihaknya telah menawarkan kepada Nikita Mirzani untuk menitipkan anaknya di rumah aman atau shalter milik P2TPA Kota Serang. Namun, Nikita dan anaknya tidak mau.

"Kita akan berusaha dan berusaha lagi membujuk," ujar Ani.

Dikatakan Ani, saat ini kondisi Arkana sehat. Meskipun sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.

"Anaknya engga mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri Alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya engga mau," ujar Ani.

Selama di ruangan pemeriksaan, Arkana bermain handphone atau tidur.

"Anaknya kooperatif, aman, anaknya kuat, main hape terus tidur," kata dia.

Baca juga: Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

Sebelumnya, Nikita Mirzana ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) siang kemarin.

Saat ditangkap, Nikita membawa anaknya karena tak mau jauh darina dan didamping baby sister selama pemeriksaan.

Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com