Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota

Kompas.com - 26/07/2022, 15:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaskaan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani ke penyidik Satuan Reserser Kriminal Polresta Serang Kota.

Pengembalian berkas perkara ke polisi dilakukan karena jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.

"Berkas (NM) sudah dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Polisi soal Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Berkas perkara kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan NM terhadap Dito Mahendra dikembalikan Jumat (23/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NM, walaupun sempat dilakukan penangkapan terhadap NM di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan dilakukan karena NM dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: 5 Fakta Jemput Paksa Nikita Mirzani, dari Batal Ditahan, IG Disita Polisi, hingga Bantah Anaknya Jadi Tameng

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut.

Bahkan, Shinto menegaskan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan  sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com