Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Jemput Paksa Nikita Mirzani, dari Batal Ditahan, IG Disita Polisi, hingga Bantah Anaknya Jadi Tameng

Kompas.com - 23/07/2022, 07:16 WIB

SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap artis Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Upaya paksa terhadap tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara itu dilakukan karena pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Berikut ini lima fakta drama jemput paksa Nikita yang dirangkum Kompas.com:

1. Batal ditahan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani.

Kepastian penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. Jumat (22/7/2022).

Namun, di hari yang sama, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita.

Keputusan itu diambil setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, memohon adanya penangguhan penahanan dengan dasar kemanusiaan.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," ujar Shinto kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Alasannya Kemanusiaan

2. Bakal kooperatif

Usai menjalani pemeriksaan di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Banten, Nikita mengaku akan kooperatif ketika penyidik membutuhkannya untuk proses selanjutnya.

"Perasaannya let it flow aja kalau aku tuh orangnya. Aku mah ikutin aja apa kata Pak Polisi. BAP hayu, minta keterangan hayu, istirahat dulu, ya istirahat. Enggak ada penolakan, enggak bagaimana-bagaimana," ujar Nikita kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022) malam.

Sementara, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang telah mengabulkan penangguhan penahanan.

"Terima kasih Bapak Kapolda Banten yang sangat luar biasa memberikan atensi dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki karena Niki memiliki tiga orang anak. Itu yang paling penting" kata Fahmi.

Dikatakan Fahmi, pertimbangan Kapolda Banten untuk tidak menahan Nikita atas dasar kemanusian karena seorang ibu yang harus mendapingi ketiga anaknya.

Selain Kapolda, Fahmi juga mengapresiasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Waka Polresta Serang KotaAKBP Wahyu Imam Santoso, dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Fahmi menegaskan, kliennya telah membuat kesepakatan kepada penyidik akan mentaati dan kooperatif untuk wajib lapor.

Fahmi berharap, pada kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita, akan ada keadilan dan kebenaran yang terungkap.

3. Anaknya diperlakukan dengan baik

Dikatakan Nikita, selama 24 jam pemeriksaan, dia dan anaknya diperlakukan baik oleh penyidik. Bahkan, ketika anaknya demam polisi memberikan obat.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

"Tapi tadi bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik gitu. Pas aku bilang anak aku panas deh, langsung dibeliin obat. Jadi Mereka care banget, engga ada masalah," ujar Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang

Nikita menceritakan, saat penyidik menangkapnya di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022), siang anaknya sempat syok dan kaget ketika dia dibawa orang yang tidak dikenal.

"Kalau syok, pasti syok karena anak- anak aku itu belum pernah dapat perlakuan seperti itu, karena anak aku lembut semua," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Patung Seribu di Tanjung Pinang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Patung Seribu di Tanjung Pinang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Regional
6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

Regional
Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup

Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup

Regional
Truknya Tertabrak di Tol Ngawi-Solo, Sapi-sapi Lepas lalu Tertabrak 2 Mobil

Truknya Tertabrak di Tol Ngawi-Solo, Sapi-sapi Lepas lalu Tertabrak 2 Mobil

Regional
Suami di OKU Bunuh Sang Istri, Pelaku Marah karena Tak Diberi Akses Facebook Milik Korban

Suami di OKU Bunuh Sang Istri, Pelaku Marah karena Tak Diberi Akses Facebook Milik Korban

Regional
5 Orang Terkait Temuan Bungker di UNM Diamankan, Wakil Rektor: Bukan Mahasiswa

5 Orang Terkait Temuan Bungker di UNM Diamankan, Wakil Rektor: Bukan Mahasiswa

Regional
Benih Jagung Bioteknologi Pertama di Indonesia Diluncurkan Saat Penas Tani di Padang

Benih Jagung Bioteknologi Pertama di Indonesia Diluncurkan Saat Penas Tani di Padang

Regional
Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Regional
Rumah Sakit di Wilayah Papua Nyaris Lumpuh, Ada Kelangkaan Obat hingga Bahan Medis

Rumah Sakit di Wilayah Papua Nyaris Lumpuh, Ada Kelangkaan Obat hingga Bahan Medis

Regional
UNM Bantah Ada Bungker Narkoba: Hanya Brankas Berukuran 40x40 Cm

UNM Bantah Ada Bungker Narkoba: Hanya Brankas Berukuran 40x40 Cm

Regional
Freeport Indonesia Teken MoU Rehabilitasi Mangrove di Wilayah IKN

Freeport Indonesia Teken MoU Rehabilitasi Mangrove di Wilayah IKN

Regional
Bukan Diusir, Jemaah Haji yang Videonya Viral Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Bukan Diusir, Jemaah Haji yang Videonya Viral Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Regional
16 Anggota KNPB Tambrauw Ditangkap Aparat Usai Pelantikan Pengurus

16 Anggota KNPB Tambrauw Ditangkap Aparat Usai Pelantikan Pengurus

Regional
Detik-detik Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan 2 Anaknya di Pekanbaru

Detik-detik Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan 2 Anaknya di Pekanbaru

Regional
Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran

Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com