Salin Artikel

5 Fakta Jemput Paksa Nikita Mirzani, dari Batal Ditahan, IG Disita Polisi, hingga Bantah Anaknya Jadi Tameng

Upaya paksa terhadap tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara itu dilakukan karena pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Berikut ini lima fakta drama jemput paksa Nikita yang dirangkum Kompas.com:

1. Batal ditahan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani.

Kepastian penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. Jumat (22/7/2022).

Namun, di hari yang sama, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita.

Keputusan itu diambil setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, memohon adanya penangguhan penahanan dengan dasar kemanusiaan.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," ujar Shinto kepada wartawan, Jumat.

2. Bakal kooperatif

Usai menjalani pemeriksaan di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Banten, Nikita mengaku akan kooperatif ketika penyidik membutuhkannya untuk proses selanjutnya.

"Perasaannya let it flow aja kalau aku tuh orangnya. Aku mah ikutin aja apa kata Pak Polisi. BAP hayu, minta keterangan hayu, istirahat dulu, ya istirahat. Enggak ada penolakan, enggak bagaimana-bagaimana," ujar Nikita kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022) malam.

Sementara, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang telah mengabulkan penangguhan penahanan.

"Terima kasih Bapak Kapolda Banten yang sangat luar biasa memberikan atensi dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki karena Niki memiliki tiga orang anak. Itu yang paling penting" kata Fahmi.

Dikatakan Fahmi, pertimbangan Kapolda Banten untuk tidak menahan Nikita atas dasar kemanusian karena seorang ibu yang harus mendapingi ketiga anaknya.

Selain Kapolda, Fahmi juga mengapresiasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Waka Polresta Serang KotaAKBP Wahyu Imam Santoso, dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Fahmi menegaskan, kliennya telah membuat kesepakatan kepada penyidik akan mentaati dan kooperatif untuk wajib lapor.

Fahmi berharap, pada kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita, akan ada keadilan dan kebenaran yang terungkap.

3. Anaknya diperlakukan dengan baik

Dikatakan Nikita, selama 24 jam pemeriksaan, dia dan anaknya diperlakukan baik oleh penyidik. Bahkan, ketika anaknya demam polisi memberikan obat.

"Tapi tadi bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik gitu. Pas aku bilang anak aku panas deh, langsung dibeliin obat. Jadi Mereka care banget, engga ada masalah," ujar Nikita.

Nikita menceritakan, saat penyidik menangkapnya di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022), siang anaknya sempat syok dan kaget ketika dia dibawa orang yang tidak dikenal.

"Kalau syok, pasti syok karena anak- anak aku itu belum pernah dapat perlakuan seperti itu, karena anak aku lembut semua," ucapnya.


4. Arkana bukan tameng

Nikita menegaskan, anak bungsunya Arkana ikut selama proses pemeriksaan bukan dijadikan tameng atau alasan agar polisi  tidak menahannya.

Namun, Arkana sangat dekat dan tidak bisa jauh dari Nikita.

"Masalahnya Arkana itu enggak bisa jauh dari aku. Kalau enggak lihat muka saya tuh dia nangis. Kalau pergi kemana bisa komunikasi video call," kata Nikita.

Di sisi lain, Nikita juga mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan  oleh penyidik.

Sehingga, dia dapat pulang bertemu anak-anaknya dan kembali beraktivitas.

"Ya, polisi memang the best. Kalau dibantu yah memang selayaknya dibantu," ujar dia.

5. Instagram Disita

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyita alat bukti berupa akun Instagram dan iPhone milik Nikita.

"Pada masa penangakapan telah dilakukan penyitaan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dari ibu NM, dan juga akun media sosial instagram yang dioprasinalkan oleh tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dikatakan Shinto, selama proses pemeriksaan sejak Kamis siang hingga Jumat malam, Nikita kooperatif kepada penyidik termasuk menyerahkan dua alat bukti tersebut.

Bahkan, Nikita secara sukarela memberitahukan password dan kode pin iPhone kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

"Ibu NM sangat kooperatif untuk menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang dibutuhkan," ujar Shinto.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/071621878/5-fakta-jemput-paksa-nikita-mirzani-dari-batal-ditahan-ig-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke