Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik "Mark Up" Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kutai Timur Terungkap, Negara Rugi Rp 53,6 Miliar

Kompas.com - 22/07/2022, 18:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus praktik jual beli proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kutai Timur.

Penyidik Kejari menemukan kerugian negara proyek itu senilai Rp 53,6 miliar, dan menetapkan 3 ASN dan satu pengusaha sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022).

Kasi Intelejen Kejari Kutai Timur, Yudo Adiananto, mengatakan proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 94 miliar.

Baca juga: Putuskan Vonis Kasus Mark Up Insentif Covid-19, Hakim Berbeda Pendapat

Namun, saat dilanda Covid-19, nilai pagunya dirasionalisasi sehingga berkurang menjadi Rp 90 miliar.

“Dari anggaran tersebut kemudian dipecah jadi paket PL (penunjukan langsung) sebanyak 380 kegiatan, dengan nilai per paketnya berkisar Rp 190 juta sampai Rp 200 juta,” ungkap Yudo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Alasan dipecah kegiatan tersebut, sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) inisial PAS di Bapenda Kutai Timur.

“PAS ini selaku pemilik anggaran atau pemilik paket 380 kegiatan itu,” kata Yudo.

Dari PAS ini, paket kegiatan kemudian dikerjakan oleh pengusaha inisial MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.

Dalam pengerjaannya, penyidik Kejari menemukan selain mark up harga satuan, juga ada cacat prosedur yakni dilakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.

Baca juga: Mark Up Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

“Jadi uang cair baru mereka beli barangnya. Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi,” terang Yudo.

Akibatnya, dua ASN di DPMTSP yakni HSS selaku Pejabat Komitmen dan ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, terseret karena tak menjalankan tugas sesuai tupoksi.

“Kini keempat orang (PAS, MZW, HSS dan ABD) itu sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan di Polres Kutai Timur,” kata Yudo.

Baca juga: Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Kejari Palopo Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah empat tersangka, Yudo mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka lain.

“Karena kami dapati ada koordinator di balik kepemilikan 380 paket itu. Untuk sekarang kami belum bisa sampaikan identitas. Ini masih pendalaman,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com