LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini pihaknya masih memburu tiga tersangka lain yang masih buron.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022) menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban.
“Satu tersangka berinisial AA kita tangkap di Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Sekarang dia kita tahan,” sebutnya.
Tersangka AA mengakui perbuatannya.
AA mengaku, dia melakukan perbuatannya bersama tiga tersangka lainnya yang kini menjadi buron polisi.
“Identitas ketiga tersangka ini sudah kita ketahui. Kami imbau menyerahkan diri saja baik-baik ke polisi,” katanya.
Kasus ini berawal saat AA bersama tiga temannya mengajak korban berinisial A (14) warga Kota Langsa untuk pergi bersama.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, korban yang saat ini tengah hamil diimingi dengan membeli baju baru.
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Langsa.
Baca juga: Imbas Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Kemenag Awasi Ketat 127 Pondok Pesantren di Depok
"Tiga pelaku lainnya kabur dari desa. Kami pastikan akan buru sampai ketemu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.