SUMBAWA, KOMPAS.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkoba berinisial ZAB alias Ingkas (50) di kediamannya di Kecamatan Sumbawa, Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Selain Ingkas, polisi juga mengamankan rekannya berinisial AG alias Gepi (45), warga Dusun Pasir, Desa Labuhan, Sumbawa.
Baca juga: WNA di Sumbawa yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.63 gram.
Kemudian, 11 bendel klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah wadah hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas.
Lalu dua buah gunting, 1 buah HP Oppo hitam, 1 buah HP Oppo merah, uang sebesar Rp. 160.000.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 Juli 2022
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi membenarkan penangkapan tersebut.
Saat penangkapan dan penggeledahan sambungnya, ditemukan 2 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas.
Baca juga: Nelayan di Sumbawa Temukan 14 Benda Diduga Bom Militer