SUMBAWA, KOMPAS.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkoba berinisial ZAB alias Ingkas (50) di kediamannya di Kecamatan Sumbawa, Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Selain Ingkas, polisi juga mengamankan rekannya berinisial AG alias Gepi (45), warga Dusun Pasir, Desa Labuhan, Sumbawa.
Baca juga: WNA di Sumbawa yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.63 gram.
Kemudian, 11 bendel klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah wadah hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas.
Lalu dua buah gunting, 1 buah HP Oppo hitam, 1 buah HP Oppo merah, uang sebesar Rp. 160.000.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 Juli 2022
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi membenarkan penangkapan tersebut.
Saat penangkapan dan penggeledahan sambungnya, ditemukan 2 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas.
Baca juga: Nelayan di Sumbawa Temukan 14 Benda Diduga Bom Militer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.