Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa

Kompas.com - 04/07/2022, 18:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - B (39), seorang ayah di Ambon, Maluku, yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap putrinya ke polisi ternyata ikut terlibat memerkosa korban.

Perbuatan bejat sang ayah terhadap anaknya itu bahkan telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Terakhir, pria berusia 39 tahun itu tega memerkosa darah dagingnya sendiri pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka di salah satu kawasan di Ambon.

Baca juga: Perkosa Bocah 11 Tahun di Penginapan, Pria di Ambon Ditangkap Polisi

Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah polisi memeriksa OR (49), pria yang dilaporkan ayah korban telah memerkosa korban.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Ibunya

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian meminta keterangan dari korban. Saat itu, polisi mulai curiga lantaran korban terus terlihat gelisah dan tidak nyaman saat dimintai keterangannya.

“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan. Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).

“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada putrinya itu pada 22 Juni 2022 lalu.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban. Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com