Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Buron, Polisi Rejang Lebong Bengkulu Ciduk Pemerkosa Anak

Kompas.com - 08/07/2022, 14:53 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Bernani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MF, salah seorang pelaku pemerkosa anak bawah umur yang terjadi pada November 2021.

MF diringkus pada Senin (4/7/2022) pukul 06.00 WIB, saat sedang tidur di rumah yang berlokasi di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, pelaku MF sudah empat kali lolos dari tangkapan polisi.

Baca juga: Polisi Buru Pemerkosa Siswi SMP di Karawang

"Pelaku melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya yakni HJ yang duluan tertangkap dan In saat ini masih buron," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi paa Sabtu, (20/11/2021).

Saat itu, korban dijemput rekannya lalu dibawa ke rumah HJ di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

Saat korban tiba di rumah HJ, di sana sudah ada MF dan In. Korban kemudian disetubuhi ketiganya secara bergantian.

Mengubah pola tidur untuk kabur dari kejaran polisi

MF sadar bahwa dirinya menjadi buronan polisi. Untuk lolos dari kejaran polisi, MF mengaku mengubah pola tidurnya. Dia tetap waspada pada siang hari dan tidak tidur di malam hari.

Cara ini ternyata membuatnya lolos dari kejaran polisi sampai empat kali.

Hingga akhirnya polisi mengubah cara penangkapan, yakni meringkus MF di pagi hari saat sudah kelelahan berjaga semalaman.

MF tak hanya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pemerkosaan anak, tetapi juga penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Kasus penganiayaan ini ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Polisi menjerat MF dengan pasal 78 D Jo Pasal 81 Ayat (tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com