MANADO, KOMPAS.com - Warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melakukan blokade jalan.
Aksi itu dilakukan sebagai protes dan penolakan mobilisasi alat berat ke basecamp PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang ada di Sangihe.
Blokade jalan ini terjadi di Kampung Bowone, Sangihe. Warga berjaga di ruas jalan itu sejak, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jalan Provinsi Dirusak, Gubernur Bengkulu Akhirnya Tuntut Perusahaan Tambang
Aksi saling dorong dan tarik-menarik antar warga dan polisi terjadi hari ini Rabu (15/6/2022). Saat itu polisi akan melakukan penertiban atau membuka blokade jalan.
Penolakan warga terkait alat berat milik PT TMS bukan yang pertama. Sebelumnya, penolakan terjadi pada 22-24 Desember 2021, 4 Februari 2022, dan 23 Februari 2022 lalu.
Jadi sudah keempat kalinya warga melakukan aksi tolak alat berat milik PT TMS. Video aksi saling dorong dan tarik-menarik warga dengan polisi beredar di media sosial.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @save.sangihe, ada keterangan bahwa aparat represif kepada warga. Namun, hal itu dibantah Polres Kepulauan Sangihe.
Aktivis dan Penggagas Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, membeberkan alasan warga melakukan aksi blokade jalan tolak alat berat milik PT TMS.
Di mana, putusan PTUN Manado atas gugatan dengan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo oleh 56 perempuan asal Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah itu, telah membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca juga: Polisi Limpahkan 31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejari Manokwari
Izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe.
"Posisi sekarang TMS itu kan dia tidak punya izin lingkungan karena dibatalkan oleh PTUN Manado. Putusan gugatan izin lingkungan oleh 56 perempuan di PTUN Manado itu dimenangkan oleh masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskannya, dalam putusan itu pertama membatalkan izin lingkungan. Kemudian klausul yang kedua adalah perintah pengadilan agar supaya izin lingkungan itu ditunda pelaksanaanya selama perkara ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
"Karena kan ada proses banding, kasasi atau peninjauan kembali. Kita tidak menghalamlngi itu, silahkan saja. Tetapi penentapan pengadilan atau perintah pengadilan untuk menunda izin lingkungan ini berlaku dan itu harus dipatuhi," jelas Jull.
"Jadi sekarang posisinya TMS tidak mempunyai izin lingkungan," tambahnya.
Jull menegaskan, pihaknya bersama warga tidak akan mundur menolak masuknya alat berat milik PT TMS.
Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga