Salin Artikel

Blokade Jalan Tolak Alat Berat Perusahaan Tambang di Sangihe, Warga dan Polisi Saling Dorong

Aksi itu dilakukan sebagai protes dan penolakan mobilisasi alat berat ke basecamp PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang ada di Sangihe.

Blokade jalan ini terjadi di Kampung Bowone, Sangihe. Warga berjaga di ruas jalan itu sejak, Senin (13/6/2022).

Aksi saling dorong dan tarik-menarik antar warga dan polisi terjadi hari ini Rabu (15/6/2022). Saat itu polisi akan melakukan penertiban atau membuka blokade jalan.

Penolakan warga terkait alat berat milik PT TMS bukan yang pertama. Sebelumnya, penolakan terjadi pada 22-24 Desember 2021, 4 Februari 2022, dan 23 Februari 2022 lalu.

Jadi sudah keempat kalinya warga melakukan aksi tolak alat berat milik PT TMS. Video aksi saling dorong dan tarik-menarik warga dengan polisi beredar di media sosial.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @save.sangihe, ada keterangan bahwa aparat represif kepada warga. Namun, hal itu dibantah Polres Kepulauan Sangihe.

Aktivis dan Penggagas Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, membeberkan alasan warga melakukan aksi blokade jalan tolak alat berat milik PT TMS.

Di mana, putusan PTUN Manado atas gugatan dengan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo oleh 56 perempuan asal Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah itu, telah membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe.

"Posisi sekarang TMS itu kan dia tidak punya izin lingkungan karena dibatalkan oleh PTUN Manado. Putusan gugatan izin lingkungan oleh 56 perempuan di PTUN Manado itu dimenangkan oleh masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskannya, dalam putusan itu pertama membatalkan izin lingkungan. Kemudian klausul yang kedua adalah perintah pengadilan agar supaya izin lingkungan itu ditunda pelaksanaanya selama perkara ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

"Karena kan ada proses banding, kasasi atau peninjauan kembali. Kita tidak menghalamlngi itu, silahkan saja. Tetapi penentapan pengadilan atau perintah pengadilan untuk menunda izin lingkungan ini berlaku dan itu harus dipatuhi," jelas Jull.

"Jadi sekarang posisinya TMS tidak mempunyai izin lingkungan," tambahnya.

Jull menegaskan, pihaknya bersama warga tidak akan mundur menolak masuknya alat berat milik PT TMS.

"Kita tidak akan mundur, karena kita berdiri di atas kebenaran dan kecintaan terhadap ruang hidup kami. Siapapun tidak boleh merampas ruang hidup orang Sangihe. Apalagi pulau ini hanya kecil dan kita tidak akan menyerah," tegasnya.

"Pulau ini diberikan Tuhan untuk generasi kita sampai kapan pun, tidak bisa diobrak-abrik hanya kepentingan investor," sebutnya.

Lanjut dia, aksi blokade jalan masih terus terjadi hingga saat ini.

"Jadi masyarakat sampai sekarang ini masih di lokasi tetap memblokade jangan sampai tronton penuh alat bor sampai ke basecamp TMS," katanya.

Menurut dia, alat-alat itu harus dikembalikan lagi dan tidak boleh ada di Sangihe.

"Sekarang lagi diusahakan untuk bisa membawa tronton (alat-alat berat) itu ke pelabuhan Pananaru dan dikeluarkan dari Sangihe," ujarnya.

"Besok dipastikan lebih banyak lagi masyarakat (di lokasi blokade jalan). Mudah-mudahan tidak terjadi chaos, dan alat itu dikembalikan," sambung Jull.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh menegaskan, penertiban jalan yang diblokade tidak ada sangkut paut dengan tambang.

"Itu akses jalan yang ditutup sepihak. Itu jalan publik bukan jalan pribadi, jadi semua warga bisa lewat di jalan itu," katanya saat dihubungi, Rabu.

Ia menuturkan akses jalan itu tidak bisa ditutup karena mengganggu kepentingan umum. "Intinya, penertiban itu polisi tidak ada hubungan dengan hal-hal lain," tuturnya.

Dikatakannya, polisi tidak mau ikut campur dengan masalah TMS dan SSI. "Saya tidak mau ikut campur dengan itu. Pastinya jalan ditutup jadi harus dibersihkan," sebut Denny.

Soal adanya informasi aparat represif saat melakukan penertiban, Kapolres hanya menjawab singkat. "Tidak juga, kita hanya membersihkan jalan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/085213378/blokade-jalan-tolak-alat-berat-perusahaan-tambang-di-sangihe-warga-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke