MANOKWARI, KOMPAS.com - Dua bus milik Polda Papua Barat mengangkut 31 tersangka penambang emas ilegal yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).
Terdapat belasan penambang ilegal di masing-masing bus yang akhirnya parkir di Kantor Kejaksaan Manokwari, Jalan Pahlawan, tersebut. Bus itu dikawal sebuah truk polisi.
Baca juga: Buka W20 di Manokwari, Penjabat Gubernur Papua Barat: Ini Pemicu Berikan Semangat Baru...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Ihsan mengatakan, Polda Papua telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Manokwari.
"Pelimpahan tahap dua kasus illegal mining" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni SH, Rabu (15/6/2022).
Kuasa hukum tersangka penambang ilegal, Paulus Konstan Simonda mengatakan, dari 31 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian besar merupakan kliennya.
"Kebetulan saya pegang 21 Orang yang jadi klain saya, mereka termasuk 31 Orang yang dilimpahkan hari ini," kata Konstan ditemui di Kantor Kejaksaan.
Konstan belum bicara banyak terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, pelimpahan tahap kedua itu masih dalam proses administrasi.
"Tadi sekitar pukul 13.30 Wit kita ke sini, ini masih proses administrasi" ucapnya.
Para tersangka pun tertahan di dalam bus Polda Papua Barat selama menunggu proses administrasi.
Baca juga: Oknum TNI di Manokwari Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan, Kapolsek: Saya Tak Beri Izin Acara
Sebelumnya, Polda Papua menangkap puluhan penambang ilegal dalam operasi di lokasi penambangan emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari. Sebanyak 31 penambang ilegal di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, 31 penambang ilegal itu disangka Pasal 158 UU Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.