Salin Artikel

Polisi Limpahkan 31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejari Manokwari

Terdapat belasan penambang ilegal di masing-masing bus yang akhirnya parkir di Kantor Kejaksaan Manokwari, Jalan Pahlawan, tersebut. Bus itu dikawal sebuah truk polisi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Ihsan mengatakan, Polda Papua telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Manokwari.

"Pelimpahan tahap dua kasus illegal mining" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni SH, Rabu (15/6/2022).

Kuasa hukum tersangka penambang ilegal, Paulus Konstan Simonda mengatakan, dari 31 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian besar merupakan kliennya.

"Kebetulan saya pegang 21 Orang yang jadi klain saya, mereka termasuk 31 Orang yang dilimpahkan hari ini," kata Konstan ditemui di Kantor Kejaksaan.

Konstan belum bicara banyak terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, pelimpahan tahap kedua itu masih dalam proses administrasi.

"Tadi sekitar pukul 13.30 Wit kita ke sini, ini masih proses administrasi" ucapnya.

Para tersangka pun tertahan di dalam bus Polda Papua Barat selama menunggu proses administrasi.

Sebelumnya, Polda Papua menangkap puluhan penambang ilegal dalam operasi di lokasi penambangan emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari. Sebanyak 31 penambang ilegal di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, 31 penambang ilegal itu disangka Pasal 158 UU Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/164813778/polisi-limpahkan-31-tersangka-kasus-tambang-emas-ilegal-ke-kejari-manokwari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke