"Posisi sekarang TMS itu kan dia tidak punya izin lingkungan karena dibatalkan oleh PTUN Manado. Putusan gugatan izin lingkungan oleh 56 perempuan di PTUN Manado itu dimenangkan oleh masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskannya, dalam putusan itu pertama membatalkan izin lingkungan. Kemudian klausul yang kedua adalah perintah pengadilan agar supaya izin lingkungan itu ditunda pelaksanaanya selama perkara ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
"Karena kan ada proses banding, kasasi atau peninjauan kembali. Kita tidak menghalamlngi itu, silahkan saja. Tetapi penentapan pengadilan atau perintah pengadilan untuk menunda izin lingkungan ini berlaku dan itu harus dipatuhi," jelas Jull.
"Jadi sekarang posisinya TMS tidak mempunyai izin lingkungan," tambahnya.
Jull menegaskan, pihaknya bersama warga tidak akan mundur menolak masuknya alat berat milik PT TMS.
Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga
"Kita tidak akan mundur, karena kita berdiri di atas kebenaran dan kecintaan terhadap ruang hidup kami. Siapapun tidak boleh merampas ruang hidup orang Sangihe. Apalagi pulau ini hanya kecil dan kita tidak akan menyerah," tegasnya.
"Pulau ini diberikan Tuhan untuk generasi kita sampai kapan pun, tidak bisa diobrak-abrik hanya kepentingan investor," sebutnya.
Lanjut dia, aksi blokade jalan masih terus terjadi hingga saat ini.
"Jadi masyarakat sampai sekarang ini masih di lokasi tetap memblokade jangan sampai tronton penuh alat bor sampai ke basecamp TMS," katanya.
Menurut dia, alat-alat itu harus dikembalikan lagi dan tidak boleh ada di Sangihe.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.