Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 08/06/2022, 15:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win (40), tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (8/6/2022).

Baca juga: 200 Tenda di Gunung Botak Dibongkar Aparat, 1.000 Penambang Ilegal Dipaksa Turun

Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa penyidik untuk diserahkan ke JPU di antaranya alat pemurnian emas dan dua bongkahan emas seberat 401,48 gram.

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.

Penyerahan tersangka yang yang merupakan salah satu pengusaha emas illegal di kawasan Gunung Botak ini diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Tersangka awalnya ditangkap polisi saat sedang mengolah material emas di rumahnya, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Jumat (8/4/2022).

Tersangka ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Seorang Penambang Ilegal Tewas Tertimbun di Kawasan Gunung Botak

 

Setelah ditangkap, WA langsung dibawa petugas ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com