KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Reserse Kriminal Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai ratusan juta rupiah milik Farida Djami, warga wilayah Bungabali, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, pelaku pencurian itu yaitu KJ (27), asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Farida.
"Awalnya korban tidak mengetahui aksi yang dilakukan ART-nya tersebut," kata Yames, kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Sempat Kabur ke Flores Timur, Pria yang Perkosa Remaja Difabel di Kupang Ditangkap
Menurut Yames, kasus pencurian itu terungkap setelah perhiasan tersebut digadaikan di kantor Pegadaian Cabang Kalabahi, Kabupaten Alor.
Salah seorang teman Farida yang bekerja di Pegadaian, curiga dengan pelaku yang kerap menggadai sejumlah perhiasan.
"Teman korban lalu memfoto perhiasan yang digadai pelaku dan mengirim foto perhiasan tersebut kepada korban melalui ponsel," ujar Yames.
Baca juga: Cerita Pedagang di Ngada, Menangis Haru Saat Jeruknya Dibeli Presiden Jokowi
Melihat itu, korban terkejut karena perhiasan yang digadai, ternyata adalah miliknya.
Farida lalu mencari perhiasannya, tetapi tidak ada di tempat penyimpanan. Sehingga dirinya langsung mendatangi Markas Polres Alor untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 31 Mei 2022