PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial NLW (42) ditangkap karena mencuri sepeda motor, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Di hadapan polisi, NLW mengaku mencuri motor, karena desakan ekonomi dan terlilit utang.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di sebuah wisma di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Syafnil.
"Pelaku mengajak korban untuk berkencan ke sebuah wisma, lalu membawa kabur motor korban. Pelaku mencuri sepeda motor jenis matik milik EG (40)," ujar Syafnil lagi.
Baca juga: Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan
Awalnya, pelaku mendatangi korban yang sedang bertugas mengatur parkir di sebuah rumah makan.
Saat itu, pelaku meminjam uang korban Rp 350.000. Korban mau memberikan, karena diiming-imingi pelaku ke wisma untuk berkencan.
Setelah sampai di wisma, lanjut Syafnil, pelaku menyuruh korban mandi. "Ketika korban sedang mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban," kata Syafnil.
Setelah selesai mandi, EG tak menemukan pelaku dan juga kunci sepeda motornya. EG lalu turun ke parkiran dan mendapati sepeda motornya juga sudah hilang.
Atas kejadian itu, EG melaporkan NLW ke Polsek Bukit Raya. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," sebut Syafnil.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Spesialis di Masjid Ditangkap, Beraksi Saat Korban Shalat
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor EG kepada seseorang. Uangnya lalu digunakan untuk membayar utang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, NLW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.