SUKOHARJO, KOMPAS.com - Seorang pria asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, DK (43) ditangkap Tim Resmob Polres Sukoharjo, setelah diduga mencuri ponsel di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sukoharjo.
Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (31/5/2022). Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian satu ponsel Samsung A 71.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pencurian ponsel tersebut berawal dari pelaku dan korban yang sama-sama ingin membuat SIM pada 9 Mei 2022.
Baca juga: Ditantang Pelaku Pencurian Motor di Medsos untuk Minta Ditangkap, Polisi: Menarik Perhatian Kami
Korban Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tiba di Kantor Satpam SIM dan menunggu di ruang tunggu.
Korban tidak sadar telah meletakkan ponsel miliknya di ruang tunggu dan langsung masuk ke ruang registrasi.
Sementara pelaku masih di ruang tunggu melihat ada ponsel milik korban yang tertinggal. Pelaku akhirnya mengambil ponsel tersebut.
"Korban selesai dari registrasi dan kembali ke ruang tunggu mendapati Hp-nya sudah tidak ada," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).
Mendapati ponselnya hilang di ruang tunggu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan analisis kamera CCTV.
"Pelaku berhasil kita tangkap berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone Samsung A 71 di rumahnya," terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.