PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 19 kasus dan 24 orang ditangkap terkait dugaan jual-beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain 24 tersangka, diamankan pula barang bukti minyak solar sebanyak 54.180 liter beserta kendaraan yang digunakan untuk antre solar di SPBU.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, sebanyak 24 tersangka teridiri dari sopir truk, pengurus SPBU dan pengepul.
"Mereka ini seperti satu rangkaian. Dan tengah menjalani pemeriksaan," kata Yasir kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan
Yasir menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut, enam orang dtangkap Polda Kalbar, sedang 18 orang lainnya ditangkap Direktorat Polrair Polda Kalbar dan Polres jajaran.
Barang bukti yang diamankan satu unit kapal, lima unit dump truck serta 20 jenis kendaraan lain.
"Batang bukti lainnya yang juga kami amankan mesin pompa, jerigen, drum, handpone dan lain-lain," ungkap Yasir.
Penyelewengan solar subsidi, terang Yasir, disebabkan disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubdisi di Perbatasan RI–Malaysia
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
"Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan senantiasa menjadi agenda utama kami," ujar Yasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.