BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Polisi meringkus seorang pria berinisial ES di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022).
ES kedapatan menyelewengkan solar subsidi dengan bermodalkan surat kuasa dari kelompok nelayan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyelewengan solar subsidi di Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yakni ES lantaran mengambil solar subsidi dengan jumlah besar menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT8483VB.
"Modusnya yakni menggunakan surat kuasa dari beberapa kelompok nelayan untuk dapat membeli BBM Solar dari SPBUN menggunakan mobil pikap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo saat press rilis di Mako Polairud Polda Kaltim pada Jumat (22/4/2022).
Pelaku membeli solar subsidi untuk nelayan itu seharga Rp5.150 per liternya.
Setelah itu dijual kembali kepada nelayan yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6.500 per liternya. Keuntungan yang diraih ES yakni sebesar Rp1.350 per liternya.
"Tersangka ini tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur resmi BBM solar yang bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah," tambah Yusuf.
Baca juga: Kepada Jokowi, Nelayan di Gresik Mengeluh Sulit Dapatkan Solar
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho mengatakan, pelaku telah menjalani aktivitasnya selama lima tahun.
Dari aktivitas tersebut solar yang berhasil diselewengkan oleh pelaku yakni sebanyak 2,3 ton.
"Dia beraksi sudah 5 tahun ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni solar sebanyak 2,3 ton, satu mobil pikap dan dua buah tandon," sebut Tatar.