ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5/2022).
Di lokasi tersebut, polisi menyita 940 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam jeriken dan drum.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, total ada empat drum dan delapan jeriken yang disita.
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Lhokseumawe, Ini Saran BMKG
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa gudang di kawasan tersebut sering menjual solar bersubsidi.
Lalu, petugas mendatangi lokasi itu dan memastikan minyak tersebut.
"Kita datang bawa tersangka lengkap dengan barang buktinya ke Mapolres Lhokseumawe. Proses lebih lanjut sekarang di reserse," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Baca juga: 159 Ekor Sapi di Lhokseumawe Terinfeksi PMK, Tersebar di Semua Kecamatan
Barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil, corong plastk, ember, dan jeriken berisi solar bersubsidi dan jeriken kosong.
"Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," terangnya.
Dia memastikan, seluruh masyarakat yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan akan ditindak polisi.
"Kami pastikan semua yang melanggar ketentuan kita proses sesuai hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.