Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati, Kabareskrim: Terbesar Sepanjang 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 22:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Dari pengembangan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu unit kapal tangker. Kapal tersebut mengangkut 499 ribu liter solar yang diduga hasil kejahatan serupa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kapal tangker "Permata Nusantara" saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

"Kami juga mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar. Diduga hasil dari proses penyalahgunaan para tersangka. Masih didalami karena korelasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kedua di Kecamatan Jakenan, Pati," kata Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Sejak Januari hingga Mei 2022, Polri berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Namun yang terbesar terungkap di Pati. 

"Kasus di Pati ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu, dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022," terang Agus.

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat. Adapun ke-12 pelaku tersebut yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, dan (MT) pengangsu atau sopir.

Lalu (SW) pengangsu atau sopir, dan (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Dia mengungkapkan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pati. TKP pertama ada di gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Selanjutnya TKP kedua di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati. Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap di TKP ketiga di Jalan Juwana - Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret yakni PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa.

Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan. Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang. Kemudian dijual ke pelaku usaha dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter. Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000-24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," ujarnya. 

Dia mengatakan salah satu faktor yang memicu kejahatan penyimpangan BBM maupun elpiji bersubsidi adalah adanya disparitas harga. 

"Instruksi Pak Kapolri menindaklanjuti kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah. Ini kerjasama kepolisian dengan Pertamina. Disparitas harga ini yang merangsang para pelaku memanfaatkan peluang melakukan usaha yang menyalahi ketentuan," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com