Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Karimun, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 30/05/2022, 22:27 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARIMUN, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021.

 Baca juga: Cegah Kebocoran BBM Bersubsidi, Setiap SPBU Wajib Ada CCTV dan Digitalisasi

Di mana, mereka menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari.

"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan, tersangka pertama adalah EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir," kata Badawi melalui telepon, Senin (30/5/2022).

Badawi mengatakan, muatan BBM subsidi jenis solar yang sudah dilansir di SPBU kemudian dibawa oleh tersangka MS dan YS ke salah satu gudang untuk dipindahkan ke jeriken.

"Setelah dipindahkan ke jeriken, tersangka EH menjual lagi BBM subsidi jenis solar itu dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 60 ribu per jerikennya," jelas Bedawi.

Baca juga: Penjambret Rampas Kalung Pemilik Toko di Buleleng, Modusnya Pura-pura Tanya BBM

Badawi menjelaskan, pengungkapan bisnis ilegal tersebut bermula terjadinya kelangkaan BBM jenis solar subsidi yang membuat antrean panjang di SPBU Poros selama sebulan belakangan.

Beranjak dari kejadian itu, kata dia, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan pada 27 Mei 2022.

"Dari pengakuan tersangka, mereka bisa melansir BBM sebanyak tiga kali dalam sehari," papar Badawi.

Badawi menyebut pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

"Dari tangan tersangka kami menyita tiga truk,  1,4 ton BBM subsidi jenis solar beserta dua tangki besar plastik di gudang tersangka," kata Badawi.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com