KARIMUN, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021.
Baca juga: Cegah Kebocoran BBM Bersubsidi, Setiap SPBU Wajib Ada CCTV dan Digitalisasi
Di mana, mereka menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari.
"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan, tersangka pertama adalah EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir," kata Badawi melalui telepon, Senin (30/5/2022).
Badawi mengatakan, muatan BBM subsidi jenis solar yang sudah dilansir di SPBU kemudian dibawa oleh tersangka MS dan YS ke salah satu gudang untuk dipindahkan ke jeriken.
"Setelah dipindahkan ke jeriken, tersangka EH menjual lagi BBM subsidi jenis solar itu dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 60 ribu per jerikennya," jelas Bedawi.
Baca juga: Penjambret Rampas Kalung Pemilik Toko di Buleleng, Modusnya Pura-pura Tanya BBM
Badawi menjelaskan, pengungkapan bisnis ilegal tersebut bermula terjadinya kelangkaan BBM jenis solar subsidi yang membuat antrean panjang di SPBU Poros selama sebulan belakangan.
Beranjak dari kejadian itu, kata dia, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan pada 27 Mei 2022.
"Dari pengakuan tersangka, mereka bisa melansir BBM sebanyak tiga kali dalam sehari," papar Badawi.
Badawi menyebut pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.
Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.
"Dari tangan tersangka kami menyita tiga truk, 1,4 ton BBM subsidi jenis solar beserta dua tangki besar plastik di gudang tersangka," kata Badawi.
Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.