Salin Artikel

Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Kalbar Tangkap 24 Orang dan Sita 54 Ton Solar

Selain 24 tersangka, diamankan pula barang bukti  minyak solar sebanyak 54.180 liter beserta kendaraan yang digunakan untuk antre solar di SPBU.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, sebanyak 24 tersangka teridiri dari sopir truk, pengurus SPBU dan pengepul.

"Mereka ini seperti satu rangkaian. Dan tengah menjalani pemeriksaan," kata Yasir kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Yasir menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut, enam orang dtangkap Polda Kalbar, sedang 18 orang lainnya ditangkap Direktorat Polrair Polda Kalbar dan Polres jajaran.

Barang bukti yang diamankan satu unit kapal, lima unit dump truck serta 20 jenis kendaraan lain.

"Batang bukti lainnya yang juga kami amankan mesin pompa, jerigen, drum, handpone dan lain-lain," ungkap Yasir.

Penyelewengan solar subsidi, terang Yasir, disebabkan disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

"Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan senantiasa menjadi agenda utama kami," ujar Yasir.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/01/143737178/penyelewengan-bbm-bersubsidi-polda-kalbar-tangkap-24-orang-dan-sita-54-ton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke