MAUMERE, KOMPAS.com - Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.
Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi di Sikka yang Aniaya Selingkuhannya
Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam. R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.
N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.
"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.
Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis. N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.
Baca juga: KSAD Dudung Usai Dapat Gelar Pangeran dari Raja Sonbai NTT: Ini Suatu Pengakuan dan Harus Dijaga
N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.
Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.
"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022