RUTENG, KOMPAS.com - AAV alias Viki (25), warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT ditangkap polisi, Kamis (19/5/2022) setelah satu tahun melarikan diri.
Viki merupakan buronan yang menjadi DPO Polres Manggarai terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Baca juga: Narapidana Rutan Ruteng Ditangkap Setelah Hampir 5 Bulan Kabur
Saat itu, Viki mencabuli ODS (13), pelajar SMP yang juga warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Aksi cabul ini dilakukan Viki terhadap korban ODS di kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Setelah kejadian tersebut, Viki kabur sejak Kamis (4/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Andre Maliki menjelaskan, Viki ditangkap oleh anggota Polres Manggarai dipimpin Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun.
"Pelaku diamankan di sebuah salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai," jelas Kasat Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.
Baca juga: Mengenal Tradisi Teing Tinu, Wujud Syukur dan Terima Kasih Anak kepada Orangtua di Manggarai NTT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.