Salin Artikel

Kasus Briptu R, Aniaya Selingkuhan hingga Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sikka

Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).

Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam. R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.

Pengakuan korban

N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.

"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.

Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis. N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.

N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.

Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.

"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.


Ditangani Propam

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, Briptu R sudah diamankan di sel tahanan Polres bersama para tahanan lainnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

"Sedang ditangani Propam. Untuk sementara pelaku masih dalam proses tindakan disiplin.

Nanti akan dilanjutkan dengan proses hukumnya," ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020) malam.

Meski demikian, terang Margono, R bisa saja dijerat pidana umum apabila terbukti melakukan perbuatannya.

"Untuk sementara masih pemeriksaan saksi termasuk korban. Yang pasti kita akan proses hukum," ucapnya.

Ditindak tegas

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melakukan tidak pidana.

Mestinya kata dia, sebagai polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menganiaya.

"Saya tidak main-main dengan anggota saya. Kita sudah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Nelson, Jumat (20/5/2022).

Nelson juga meminta masyarakat atau awak media untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang polisi reseh, mabuk, maupun terlibat perjudian.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/092121078/kasus-briptu-r-aniaya-selingkuhan-hingga-dijebloskan-ke-sel-tahanan-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke