MAUMERE, KOMPAS.com - N (21), seorang wanita di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, diduga dianiaya oleh selingkuhannya R, yang tak lain seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka.
Akibat penganiayaan itu, N sempat dilarikan ke IGD RSUD TC. Hillers Maumere karena mengalami luka robek di pelipis kirinya.
Peristiwa itu terjadi sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang
N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja.
Tiba-tiba pelaku datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya di bagian wajah menggunakan sandal tumit.
"Dia masuk dengan alasan charge handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.
Usai penganiayaan itu, N langsung dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere. Selanjutnya, atas bantuan pemilik kafe, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka, Selasa malam.
N berujar, dirinya hendak mengakhiri hubungan R karena perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman.
Namun R menolak diputuskan bahkan mengancam membunuhnya.
"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.
Baca juga: Mengaku Anggota Taruna Akmil di Bali, Seorang Pria di Sikka Ditangkap
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Sikka.
Kasus tersebut lanjut dia, sedang ditangani Propam Polres Sikka.
"Itu ranah dari Propam mungkin bisa konfirmasi ke propam, wakapolres atau kapolres," ujar Nyoman saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menegaskan bahwa pihaknya segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan, kalau ada laporan, kita akan proses secara hukum," ujar Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.