MAUMERE, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Sikka, NTT, memeriksa dugaan penganiayaan yang dilakukan R, seorang oknum polisi yang bertugas Polres setempat.
R diduga menganiaya selingkuhannya N (21) di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Pengakuan Korban yang Dianiaya Oknum Polisi di Sikka: Dia Juga Ancam Mau Bunuh
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, hingga kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Masih ditangani oleh Propam. Pemeriksaan beberapa saksi sudah dilakukan," ujar Margono saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Margono menjelaskan, pada dasarnya pihaknya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, nanti kalau memang terbukti akan diproses. Sementara kita masih dalami," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Selingkuhan karena Minta Putus, Kapolres: Kita Proses Hukum
Sebelumnya korban N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja.
Tiba-tiba pelaku datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya di bagian wajah menggunakan sandal.
Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang