Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, Briptu R sudah diamankan di sel tahanan Polres bersama para tahanan lainnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
"Sedang ditangani Propam. Untuk sementara pelaku masih dalam proses tindakan disiplin.
Nanti akan dilanjutkan dengan proses hukumnya," ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020) malam.
Meski demikian, terang Margono, R bisa saja dijerat pidana umum apabila terbukti melakukan perbuatannya.
"Untuk sementara masih pemeriksaan saksi termasuk korban. Yang pasti kita akan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melakukan tidak pidana.
Mestinya kata dia, sebagai polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menganiaya.
"Saya tidak main-main dengan anggota saya. Kita sudah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Nelson, Jumat (20/5/2022).
Nelson juga meminta masyarakat atau awak media untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang polisi reseh, mabuk, maupun terlibat perjudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.