Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Briptu R, Aniaya Selingkuhan hingga Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sikka

Kompas.com - 20/05/2022, 09:21 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.

Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi di Sikka yang Aniaya Selingkuhannya

Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam. R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.

Pengakuan korban

N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.

"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.

Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis. N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.

Baca juga: KSAD Dudung Usai Dapat Gelar Pangeran dari Raja Sonbai NTT: Ini Suatu Pengakuan dan Harus Dijaga

N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.

Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.

"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022

Ditangani Propam

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, Briptu R sudah diamankan di sel tahanan Polres bersama para tahanan lainnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

"Sedang ditangani Propam. Untuk sementara pelaku masih dalam proses tindakan disiplin.

Nanti akan dilanjutkan dengan proses hukumnya," ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020) malam.

Baca juga: Wilayah Pegunungan Papua Minim Infrastruktur, Biaya Mobilisasi Personel Kepolisian Capai Puluhan Miliar

Meski demikian, terang Margono, R bisa saja dijerat pidana umum apabila terbukti melakukan perbuatannya.

"Untuk sementara masih pemeriksaan saksi termasuk korban. Yang pasti kita akan proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang

Ditindak tegas

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melakukan tidak pidana.

Mestinya kata dia, sebagai polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menganiaya.

"Saya tidak main-main dengan anggota saya. Kita sudah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Nelson, Jumat (20/5/2022).

Nelson juga meminta masyarakat atau awak media untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang polisi reseh, mabuk, maupun terlibat perjudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com