MAUMERE, KOMPAS.com - Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.
Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi di Sikka yang Aniaya Selingkuhannya
Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam. R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.
N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.
"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.
Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis. N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.
Baca juga: KSAD Dudung Usai Dapat Gelar Pangeran dari Raja Sonbai NTT: Ini Suatu Pengakuan dan Harus Dijaga
N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.
Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.
"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, Briptu R sudah diamankan di sel tahanan Polres bersama para tahanan lainnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
"Sedang ditangani Propam. Untuk sementara pelaku masih dalam proses tindakan disiplin.
Nanti akan dilanjutkan dengan proses hukumnya," ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020) malam.
Meski demikian, terang Margono, R bisa saja dijerat pidana umum apabila terbukti melakukan perbuatannya.
"Untuk sementara masih pemeriksaan saksi termasuk korban. Yang pasti kita akan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melakukan tidak pidana.
Mestinya kata dia, sebagai polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menganiaya.
"Saya tidak main-main dengan anggota saya. Kita sudah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Nelson, Jumat (20/5/2022).
Nelson juga meminta masyarakat atau awak media untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang polisi reseh, mabuk, maupun terlibat perjudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.