Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Pajak Samsat Kelapa Dua Rp 6 Miliar, 4 Tersangka Beli Mobil hingga Rumah

Kompas.com - 23/04/2022, 12:40 WIB
Rasyid Ridho,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

Adapun, hasil penggelapan pajak itu dibagi ke empat tersangka yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar (Z), staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, Ahmad Priyo (AP).

Kemudian Mohamad Bagja Ilham (MBI) sebagai tenaga honorer di bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono (B) pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

"Kita terus kembangan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp 6 miliar. Nanti kita akan cocokkan dari data 2021, pemohon itu kita kroscek dan akan ketemu," kata Eben kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) malam.

Eben menyebut, uang hasil penggelapan pajak kendaraan digunakan oleh keempat tersangka untuk membeli mobil, motor, hingga rumah.

"Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya" ujar Eben.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keempat tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.

Pada April 2021 tersangka Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Pertemuan tersebut membahas cara masuk ke aplikasi Samsat untuk mendapatkan keuntungan uang.

Usai bersepakat, mereka mulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada  Juni 2021.

Saat itu, tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi data pemohon mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II.

Usai mendapatkan perintah, MBI kemudian mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.

Setelah mendapatkan data berkas pemohon, tersangka Z menyerahkan ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai dengan besaran sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten.

Baca juga: Anggarkan Rp 141 Miliar, Pemprov Banten Pastikan THR untuk ASN Cair Sebelum H-10 Lebaran

Setelah itu, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com