SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) yaitu Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Z dan staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, AP.
Kemudian MBI sebagai tenaga honorer di bagian Kasir Samsat Kelapa Dua, dan B, pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Mantan Presdir PT AXI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
"Berdasarkan alat bukti yang kita periksa dan dokumen yang disita, akhirnya penyidik memutuskan terhadap empat orang tersangka berinisal Z, AP, MBI, dan B," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskan Eben, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan dokumen terkait, yaitu satu bundel tangkap layar chat dan satu flashdisk.
"Hari ini tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen terkait dari Kantor Bapenda Provinsi Banten dan UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang," ujar Eben.
Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya
Selain itu, lanjut Eben, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 29.854.700 yang disita dari Sekertaris Bapenda Banten.
Usai menetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan keempatnya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Pandeglang.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkn akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.
"Kami harus bergerak cepat untuk melakukan penahanan, karena ada beberapa surat ketetapan yang dirobek dan dibakar. Oleh karena itu, untuk tidak mengulangi perbuatannya, penyidik harus melakukan penahanan," jelas Eben.