MANOKWARI, KOMPAS.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Kamis (21/4/2022).
PTT diduga tersandung kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Saat itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Mobil Satgas Damai Cartenz Ditembaki KKB di Nduga, Papua
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Billy Arthur Wuisan mengatakan, PTT diciduk oleh tim gabungan kejaksaan tinggi RI, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong dengan tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Tim berhasil mengamankan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat," kata Arthur melalui siaran pers, Kamis.
Arthur menuturkan, pada tahun 2017 penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.
"Setelah dilakukan rangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dugaan korupsi jaringan tegangan listrik rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi di Raja Ampat," ucapnya.
Baca juga: Satu dari Dua Perusak Bus Trans Mamminasata di Makassar Ditangkap
Penyidik meningkatkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
"Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama tersangka PPT," katanya
Arthur menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memanggil tersangka PPT namun tak dipenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.