Salin Artikel

Gelapkan Pajak Samsat Kelapa Dua Rp 6 Miliar, 4 Tersangka Beli Mobil hingga Rumah

Adapun, hasil penggelapan pajak itu dibagi ke empat tersangka yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar (Z), staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, Ahmad Priyo (AP).

Kemudian Mohamad Bagja Ilham (MBI) sebagai tenaga honorer di bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono (B) pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.

"Kita terus kembangan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp 6 miliar. Nanti kita akan cocokkan dari data 2021, pemohon itu kita kroscek dan akan ketemu," kata Eben kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) malam.

Eben menyebut, uang hasil penggelapan pajak kendaraan digunakan oleh keempat tersangka untuk membeli mobil, motor, hingga rumah.

"Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya" ujar Eben.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keempat tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.

Pada April 2021 tersangka Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.

Pertemuan tersebut membahas cara masuk ke aplikasi Samsat untuk mendapatkan keuntungan uang.

Usai bersepakat, mereka mulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada  Juni 2021.

Saat itu, tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi data pemohon mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II.

Usai mendapatkan perintah, MBI kemudian mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.

Setelah mendapatkan data berkas pemohon, tersangka Z menyerahkan ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai dengan besaran sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten.

Setelah itu, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.

"Data dikirimkan tersangka MBU melalui pesan WhatsApp," ujar Eben.

Mendapatkan pesan, B yang telah mengetahui password dan VPN kemudian mengubah data BBN I ke BBN II.

Penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chat ke MBI.

Selanjutnya, MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/124045178/gelapkan-pajak-samsat-kelapa-dua-rp-6-miliar-4-tersangka-beli-mobil-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke