KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menghentikan bantuan operasional bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp 1 juta per bulan.
Sikap tegas itu diambil menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran sembako program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"Saya sudah memutuskan menghentikan bantuan operasional Rp 1 juta per bulan untuk TKSK. Dulu sempat ada, sekarang bantuan operasional sudah tidak ada lagi," tegas Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Ada Laporan Pungli Penyaluran BPNT di Kebumen, Besarannya Capai Jutaan Rupiah
Di Kebumen terdapat 26 TKSK yang tersebar di 26 kecamatan. Salah satu tugas TKSK yaitu mengawasi penyaluran BPNT.
"Kalau satu tahun (anggaran untuk bantuan operasional) berarti Rp 312 juta. Ini kan lumayan besar, bisa diarahkan ke hal lain yang lebih baik. Toh mereka semua juga sudah dapat gaji dari Kemensos (Kementerian Sosial)," kata Arif.
Selain alasan itu, Arif juga mendengar informasi dari masyarakat adanya pemotongan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 30 persen.
Baca juga: Asal-usul Kabupaten Kebumen: Sejarah Nama, Lokasi, dan Obyek Wisata
Seperti diketahui, selain mendampingi program BPNT, TKSK juga diberi tanggung jawab mendampingi program RTLH.
"Ini sangat miris, bantuan untuk RTLH pun dipotong 30 persen. Masyarakat akhirnya ada yang harus jual sapi, kambing untuk menutupi kekurangan bangunan rumah yang harus direnovasi. Makanya karena kinerjanya buruk, bantuan operasional atau tali asih itu saya hentikan," ujar Arif.
Baca juga: Bupati Kebumen Minta Polisi Tindak Pelaku Pungli di Pasar Tumenggungan