TARAKAN, KOMPAS.com – Sabu-sabu seberat kurang lebih 8.238 gram yang dikemas dalam delapan bungkus disita dari tangan seseorang calon penumpang berinisial RI (25).
RI diamankan oleh tim gabungan saat hendak terbang ke Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: 21 Hari Kabur, Ayah yang Perkosa 2 Putri Kandung hingga Korban Meninggal, Menyerahkan Diri ke Polisi
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang, Letkol Arm Yudhi Irawan mengatakan, RI merupakan warga Jalan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
Ia terdaftar sebagai calon penumpang pesawat Lion Air JT-739 rute Tarakan-(Transit Makassar)-Palu.
"RI diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan berat kurang lebih 8.238 gram atau 8,2 kg," kata dia.
Sebanyak empat bungkus dikemas menggunakan kemasan teh China, tiga bungkus menggunakan lakban coklat, dan satu bungkus dengan plastik hitam yang berada dalam tas ransel warna hitam.
Baca juga: 7 Fakta Tarakan, Kota Berikon Bekantan yang Asal-usul Namanya dari Sebuah Persinggahan
Yudhi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya dugaan pengiriman sabu-sabu ke Palu, Sulawesi Tengah menggunakan maskapai Wings Air, Kamis (10/2/2022).
Tim gabungan lalu mengecek manifes penumpang di sistem Wings Air namun tidak ada nama target yang dicari.
Baca juga: Guru Agama di Tarakan Cabuli 5 Muridnya, Ada Korban yang Dicabuli Berulang Kali