Proses tersebut disaksikan langsung oleh Dandim 0907/Trk, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kabid Brantas BNNP Kaltara AKBP Deden.
"Dalam ransel yang bersangkutan ditemukan 2 plastik bening dan sebuah kardus bekas air mineral berisi 6 plastik diduga sabu-sabu," imbuhnya.
Hal tersebut kemudian dipastikan dengan pengujian menggunakan alat Narkotika Detector ACE-ID.
"Hasilnya, seluruh barang tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat total 8,238 kg," urainya.
Baca juga: Karyawan di Tarakan Cabuli 12 ABG Laki-laki, Modus Pasang Foto Remaja Cantik di Medsos
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam operasi gabungan tersebut, masing masing, 1 tas ransel warna hitam merk Diesel House, berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan kemasan teh China, kardus air mineral berisi 6 bungkus sabu sabu, boarding pass tujuan Palu transit Makassar atas nama RI, dan uang tunai sebesar Rp 4.191.000.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.