Salin Artikel

Sabu-sabu 8,2 Kg Disita dari Penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Oknum Petugas Avsec Diduga Terlibat

RI diamankan oleh tim gabungan saat hendak terbang ke Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022).

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang, Letkol Arm Yudhi Irawan mengatakan, RI merupakan warga Jalan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

Ia terdaftar sebagai calon penumpang pesawat Lion Air JT-739 rute Tarakan-(Transit Makassar)-Palu.

"RI diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan berat kurang lebih 8.238 gram atau 8,2 kg," kata dia.

Sebanyak empat bungkus dikemas menggunakan kemasan teh China, tiga bungkus menggunakan lakban coklat, dan satu bungkus dengan plastik hitam yang berada dalam tas ransel warna hitam.

Yudhi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya dugaan pengiriman sabu-sabu ke Palu, Sulawesi Tengah menggunakan maskapai Wings Air, Kamis (10/2/2022).

Tim gabungan lalu mengecek manifes penumpang di sistem Wings Air namun tidak ada nama target yang dicari.


Tim justru menemukan nama RI, sebagai calon penumpang maskapai pesawat Lion Air.

"Hari Jumat itu kami lakukan pengintaian dan pengecekan di sistem Lion Air. Ternyata nama yang bersangkutan sudah tidak ada, kita cek kembali dan menemukan dia pindah pesawat dengan menggunakan Lion Air JT-739 tujuan Palu," jelasnya.

Diduga melibatkan oknum Avsec Bandara Juwata Tarakan

Tim gabungan telah melakukan pengintaian sejak kedatangan RI di Bandara Juwata Tarakan, pada Jumat (11/2/2022) pukul 11.40 Wita.

Tim mendapati RI diantar oleh AH yang merupakan salah satu anggota Avsec Bandara Tarakan. Mereka menuju parkiran Bandara Juwata menggunakan sepeda motor.

Setibanya di terminal kedatangan Bandara, RI bertemu S yang juga merupakan oknum anggota Avsec Bandara Tarakan.

S menunggunya di terminal kedatangan untuk memberikan boarding pass untuknya.

RI kemudian melakukan pemeriksaan di SCV 1 dan dilanjutkan pemeriksaan di SCV 2, lalu menunggu di smoking area lantai 2 Bandara Internasional Juwata Tarakan.

"Hasil pendalaman terhadap RI, teridentifikasi adanya keterlibatan personel Avsec Bandara Internasional Juwata Tarakan dalam melaksanakan pengiriman barang narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah," tegasnya.

Diserahkan ke BNNP Kaltara

Setelah memastikan status buruan dan mengunci lokasi target, tim gabungan mengamankan RI beserta barang bawaannya.

Ia dibawa ke ruangan Pos Polisi Bandara Juwata Tarakan untuk memastikan barang tersebut adalah miliknya.

RI kemudian dibawa menuju Makodim 0907/Tarakan, dan dilakukan pemeriksaan barang bawaannya.


Proses tersebut disaksikan langsung oleh Dandim 0907/Trk, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kabid Brantas BNNP Kaltara AKBP Deden.

"Dalam ransel yang bersangkutan ditemukan 2 plastik bening dan sebuah kardus bekas air mineral berisi 6 plastik diduga sabu-sabu," imbuhnya.

Hal tersebut kemudian dipastikan dengan pengujian menggunakan alat Narkotika Detector ACE-ID.

"Hasilnya, seluruh barang tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat total 8,238 kg," urainya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dalam operasi gabungan tersebut, masing masing, 1 tas ransel warna hitam merk Diesel House, berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan kemasan teh China, kardus air mineral berisi 6 bungkus sabu sabu, boarding pass tujuan Palu transit Makassar atas nama RI, dan uang tunai sebesar Rp 4.191.000.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/12/103407578/sabu-sabu-82-kg-disita-dari-penumpang-di-bandara-juwata-tarakan-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke