Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun Kasus Korupsi, Eks Sekwan PALI Ditangkap Saat Jadi Penjaga Ponpes di Purwakarta

Kompas.com - 09/02/2022, 16:09 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Arif Firdaus ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah menjadi buronan selama dua tahun.

Arif sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut, Arif telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekwan dengan melakukan pengadaan fiktif yang tak sesuai seperti dalam anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Prokes Mulai Kendor, Sumsel Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli mengatakan, sejak diputuskan bersalah dalam sidang In Absentia (tanpa menghadirkan terdakwa), Arif telah menghilang dari peradaran hingga akhirnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian, Arif bersama istri dan keempat anaknya ternyata tinggal di sebuah tempat dekat pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Di sana terdakwa ini bekerja sebagai penjaga pondok pesantren dan istrinya menjadi tukang masak. Empat anaknya juga dibawa ke sana," kata Zulkifli saat berada di Kejati Sumsel, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma

Menurut Zulkifli, saat penangkapan berlangsung, Arif pun pasrah melihat kedatangan petugas.

Ia langsung menyerahkan diri disaksikan oleh istri dan keempat anaknya pada Selasa (8/2/2022) malam.

"Tidak ada perlawanan, terdakwa langsung ikut kita ke Palembang. Istri dan anaknya masih di sana. Mereka ini tinggal di klaster dekat pesantren, terdakwa bekerja sebagai penjaga pondok dan istrinya sebagai tukang masak serta tenaga pengajar di sekolah sana," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Zulkifli, Tipikor Palembang, sudah lebih dulu menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadapnya yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Pengadilan pun menjatuhkan vonis terhadap Zulkifli berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.

"Untuk terdakwa ini divonis 15 tahun, sidangnya sudah dilaksanakan lebih dulu tanpa dihadiri terdakawa karena terdakwa ini kabur," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan menambahkan, penangkapan dan penetapan DPO terhadap Arif terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang," kata Radyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com