www.kompas.com
Terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan DPRD PALI saat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan setelah menjadi buronan selama dua tahun, Rabu (9/2/2022).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+