Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma

Kompas.com - 07/02/2022, 18:10 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

MUSI RAWAS,KOMPAS.com - Setelah lima bulan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, FJ (16) seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Sehingga, SY (42) yang merupakan ayah tiri FJ kini telah ditahan di Polres Musi Rawas, usai ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, aksi pemerkosaan SY terhadap FJ sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Baca juga: Kronologi Pelajar di Siak Dibunuh dan Diperkosa Mantan Pacar, Berawal Korban Hendak Pinjam Uang

Korban semula sedang tertidur di kamar tempat tinggal mereka yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mendadak pelaku SY datang dan langsung mencabuli korban.

Saat itu, FJ tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dipukul bila bercerita.

"Satu minggu kemudian karena merasa aksinya berjalan lancar, pelaku kembali mencabuli korban dan memperkosanya berulang kali," kata Dedi, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Alami Keguguran

FJ yang tak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya buka suara dan menceritakan semuanya kepada SL (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya. 

Namun, tanpa diduga rupanya SL tak percaya kepada korban sehingga cerita itupun diabaikan.

"Kemudian aksi korban bercerita kepada ibunya itu diketahui pelaku. Sehingga pelaku kembali mengancam korban dengan akan mengambil hp-nya jika kembali cerita kepada orang lain. Akhirnya pelakupun tak lagi bercerita, namun pelaku ternyata kembali memperkosa korban," ujar Kasat.

Lima bulan berlalu, FJ pun akhirnya bercerita kepada pamannya, JL (31).

Tanpa menunggu waktu, JL bersama FJ langsung melaporkan SY ke polisi sehingga ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berulang kali dengan modus selalu mengancam korban.

"Kondisi korban saat ini masih trauma, kami berikan pendampingan untuk mengembalikan psikisnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, SY pun terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com