MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Ustaz MQ, tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (20/1/2022) pagi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang cyber crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ustaz MQ menjalani pemeriksaan selama tiga jam, sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Usai diperiksa, dia keluar melalui pintu samping dan langsung menuju lokasi yang dianggap aman oleh aparat kepolisian, namun bukan ditahan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Ustaz MQ tidak ditahan, tetapi berada dalam pengamanan dan pengawasan polisi dengan alasan keamanan.
"Yang bersangkutan dalam pengamanan dan pengawasan kepolisian, karena yang bersangkutan kemarin sempat mengajukan diri untuk minta perlindungan pada pihak kepolisian," kata Artanto di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis.
Baca juga: Polda NTB Tetapkan Ustaz MQ Jadi Tersangka, Diperiksa Hari Ini
Artanto menyebutkan, tersangka meminta perlindungan karena merasa terancam dengan situasi yang terjadi saat ini.
"Karena situasi saat itu tersangka merasa terancam sehingga memohon bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan. Kita memberikan fasilitas dan pelayanan tersebut," kata Artanto.
Artanto mengatakan, tersangka selama ini proaktif dan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Meski begitu, pihak kepolisian akan mempercepat pemberkasan perkara itu supaya bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, Ustaz MQ ditetapkan tersangka dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Vaksinasi Booster di NTB Dimulai 19 Januari, Lansia Jadi Prioritas
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 4 Januari 2022.